Senin 06 Jun 2022 20:12 WIB

Kolonel Priyanto Jalani Sidang Vonis, Besok

Kolonel Priyanto sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto besok akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto besok akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022) besok. Hal ini disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy. 

"(Sidang) putusan, Selasa, 7 Juni 2022," kata Wirdel saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Pada sidang sebelumnya, Wirdel pun berharap agar hukum dapat ditegakkan dalam perkara ini. Ia menjelaskan, berapapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Priyanto, nantinya masih ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh Oditurat Militer maupun pihak terdakwa. 

"Jadi saya enggak berharap apa-apa, kecuali tegaknya hukum. Jadi tegak hukum di lingkungan TNI, lingkungan masyarakat, kepentingan terdakwa tersampaikan dan tidak salah di hadapan hukum," kata Wirdel usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (25/5/2022).

Ia menambahkan, Oditurat Militer juga tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, yaitu agar terdakwa Priyanto dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI AD. 

"Pada replik kemarin sudah saya sampaikan bahwa (Oditurat Militer) tetap pada tuntutan yang sudah saya bacakan. Tuntutan seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI," jelas dia. 

Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022), Oditurat Militer Tinggil II Jakarta menuntut terdakwa Priyanto hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat kedua remaja itu.

Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini membuktikan dakwaan terhadap Priyanto secara keseluruhan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement