Jumat 22 Apr 2022 07:00 WIB

Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Priyanto berperan sebagai dalang pembuangan Handi dan Salsabila ke sungai.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Oditurat Militer Tinggil II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat kedua remaja itu. "Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto tersebut dengan pidana pokok...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement