REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto mengatakan, ia bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Hal itu Priyanto sampaikan usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Awalnya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Faridah Faisal mempersilakan Priyanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan jadwal pembacaan nota pembelaan. Dengan kondisi tenang, Priyanto menghampiri meja kuasa hukumnya.
Setelah berbincang beberapa saat, Priyanto pun kembali ke hadapan majelis hakim. "Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi," kata Priyanto.
Merespons jawaban Priyanto, majelis hakim, oditur, dan kuasa hukum terdakwa bernegosiasi soal jadwal pembacaan pledoi tersebut. Akhirnya, disepakati bersama bahwa sidang nota pembelaan itu akan digelar pada Selasa (10/5/2022), mendatang.
Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggil II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat kedua remaja itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer, TNI Angkatan Darat," kata Oditur Militer Tinggil II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Wirdel mengungkapkan, Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini membuktikan dakwaan terhadap Priyanto secara keseluruhan.
Wirdel menambahkan, tuntutan ini telah mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya yang bersifat meringankan, yakni terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum pidana, dan terdakwa menyesali perbuatannya," kata dia.
Sementara itu, hal yang bersifat memberatkan, yaitu terdakwa melakukan tindak pidana yang melibatkan anak buahnya.