Kamis 21 Apr 2022 16:28 WIB

Alasan Oditurat Militer tak Hukum Mati Kolonel Priyanto

Oditurat Militer menuntut Kolonel Priyanto dengan penjara seumur hidup.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila. Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, pihaknya tidak memberikan tuntutan hukuman mati kepada Priyanto meski hal ini sangat dimungkinkan. 

Sebab, dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Oditurat Militer. Salah satunya adalah pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menegaskan bahwa tiga personel TNI yang terlibat dalam kasus itu akan dituntut dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga

“Pada waktu Panglima mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan. Karena apa? Barangkali Orjen (Oditur Jenderal TNI) kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman,” kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya juga menyusun tuntutan ini berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan berlangsung. Wirdel menuturkan, fakta-fakta itu kemudian ia laporkan kepada atasannya untuk selanjutnya dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI.

“Jadi tuntutan yang barusan dibacakan adalah petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan stafnya di sana sudah menyimpulkan bahwa hukuman ini adalah yang paling cocok,” ujarnya.

Sebelumnya, Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini membuktikan dakwaan terhadap Priyanto secara keseluruhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement