Jumat 20 May 2022 13:20 WIB

Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Dibawa dari Medan ke Mabes Polri

Mobil kuda jingkrak milik tersangka kasus Binomo itu ditaksir seharga Rp 5 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita mobil Ferari senilai Rp 5 miliar milik Indra Kenz yang berada di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Mobil itu saat ini sedang dalam perjalanan menuju Mabes Polri.

Mobil Ferrari akan dihadirkan di Mabes Polri sebagai barang bukti di persidangan perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo. Penyidik menaksir harga mobil tersebut sekitar Rp 5 miliar.

"Ferari sudah kita sita, (harga) diperkirakan antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Penyidik melakukan penyitaan dan membawa mobil mewah berlogo 'kuda jingkrak' tersebut dari Kota Medan pada Selasa (17/5/2022). Mobil tersebut dibawa menggunakan kargo lewat jalur darat. Diperkirakan butuh empat hari perjalanan untuk sampai ke Jakarta. "Sampai diperkirakan hari Sabtu (21/5)," ujar Candra.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik, dan ayah kekasihnya, termasuk guru trading-nya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich. Total ada tujuh orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner (benary option) Binomo miliaran rupiah.

Ketujuh tersangka, yakni Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan, selaku Manajer BinomoIndonesia, Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin, selaku admin akun Telegram milik Indra Kenz,Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik kini melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap satu, dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak lengkap secara formil maupun materiil. Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban dan empat saksi ahli dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp 73,1 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga unit rumah yang berlokasi dua di Kota Medan, Provinsi Sumut dan satu rumah beserta tanah di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Selain itu, juga disita 12 jam tangan mewah berbagai merek dan uang tunai Rp 1,64 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement