Jumat 05 Aug 2022 08:37 WIB

Sidang Perdana Indra Kenz Digelar di PN Tangerang pada 12 Agustus 2022

Sidang diketuai hakim Rahman Rajaguguk dan anggota Hengki Henry dan Luki Rombot.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengagendakan sidang kasus penipuan perdagangan binary option di aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (12/8/2022). Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono memastikan, jadwal sidang sudah ditetapkan.

"Betul (sidang perdana Indra Kenz pada 12 Agustus 2022). Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz," kata Arif saat dikonfirmasi di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (4/8/2022).

Baca: Foto HRS Bertemu Gus Najih dan Habib Taufiq Beredar di Lini Masa

Arif menjelaskan, PN Tangerang telah menerima berkas perkara yang menjerat pria berjuluk 'Crazy Rich Medan' tersebut, termasuk barang bukti dari penyidik. Karena PN Tangerang siap menggelar sidang pada pekan depan.

Pihaknya juga sudah menetapkan majelis hakim dan anggotanya untuk menyidangkan perkara tersebut. "Majelis hakim dalam perkara tersebut yakni Rahman Rajaguguk sebagai Ketua Majelis Hakim. Hengki Henry dan Luki Rombot sebagai (hakim) anggota," tutur Arif.

Baca: Susi Minta JNE Dihukum karena tak Peduli Lingkungan dengan Kubur Bansos dalam Plastik

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terkait dengan penipuan di aplikasi Binomo. Dalam kasus tersebut, ratusan nasabah mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah.

Selama penyidikan kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Indra sejak Maret 2022. Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga melakukan sitaan hampir senilai Rp 70 miliar atas barang berharga kepemilikan Indra. Indra Kenz disangkakan pasal berlapis.

Dia melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca: Pengumuman BEI, WSBP Sebagai Emiten BUMN Terancam Delisting

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement