REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo. Dengan ditetapkannya Indra Kenz, ia mengeklaim, kepercayaan publik semakin meningkat kepada Polri.
"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami melapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," ujar Finsensius dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Selain itu, penetapan tersangka Indra Kenz juga meningkatkan kepercayaan diri para korban yang sempat mengalami gangguan psikologis dan mental. Pihaknya mendorong aset segera disita dan ditulusuri semua aliran dana baik kepada rekan bisnis dan keluarga Indra Kenz.
Lanjut Finsensius, yang dipertaruhkan sangat besar di sini, dengan ditetapkan Tersangka dan Ditahan maka sindikan binary option ini tidak melakukan aksinya lagi dan tidak menimbulkan korban baru. Ia mendorong semua afiliator harus ditangkap dan ditahan.
"Kami sebagai kuasa hukum sudah melakukan upaya maksimal dengan pembuktian tindak pidana. Hukum sebagai panglima," ungkap Finsensius.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Adapun sejumlah alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer. Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian juga dijerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tegas Ramadhan.
Namun kemarin, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa membantah bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus binary option melalui aplikasi Binomo.
Baca juga : In Picture: Indra Kenz Diperiksa Polisi Terkait Kasus Binary Option Binomo
“Indra Kenz belum tersangka, info yang beredar diduga hoaks, bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Wardaniman kepada awak media, Kamis.
Wardaniman menjelaskan, hingga saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Maka dengan demikian, kata dia, penyidik belum memutuskan status hukum selanjutnya Indra Kenz.
"Saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim,” terang Wardaniman.