REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang perdana kasus penipuan trading binary option pada aplikasi Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis.
Sidang perdana tersebut dihadiri oleh sejumlah JPU, diantaranya Suwardi, Tommy Detasatria, M. Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto. Adapun majelis hakim yang hadir yakni Rahman Rajaguguk sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Hengki Henry dan Luki Rombot sebagai hakim anggota.
Sementara itu, Indra Kenz hadir secara virtual atau daring dalam persidangan perdana tersebut. Dalam kesempatan itu, JPU Agung Susanto menyampaikan sejumlah pasal yang didakwakan terhadap Indra Kenz.
"Pertama, Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Agung di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Kedua, Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga, yakni Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang Penipuan.
"(Keempat) Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kelima) Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Usai bacaan dakwaan oleh JPU, Indra Kenz memberikan sedikit tanggapan usai ditanyai oleh majelis hakim terkait pengajuan eksepsi. Dia mengaku sudah memahami terkait isi dakwaan tersebut.
"Sudah (memahami). Terkait eksepsi saya serahkan ke penasihat hukum," kata Indra.
Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, terkait dengan penipuan trading option binary pada aplikasi Binomo. Dalam kasus tersebut, ratusan nasabah mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah. Ada sebanyak 144 korban dengan jumlah kerugian mencapai hingga Rp83 miliar. Selama penyidikan kasus tersebut, Bareskrim melakukan penahanan terhadap Indra sejak Maret 2022 lalu.