Jumat 18 Mar 2022 18:58 WIB

Isu Penundaan Pemilu, Mendagri: Sudah Ditetapkan Tanggalnya

Mendagri memastikan tanggal pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemilu 2024 sudah ditetapkan tanggalnya.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemilu 2024 sudah ditetapkan tanggalnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi isu penundaan Pemilu 2024 secara singkat. Menurut dia, pemerintah bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, maupun DKPP telah menetapkan hari pemungutan suara, yakni jatuh pada 14 Februari 2024.

"Kemarin hasil rapat kita di Komisi II kan sudah ditetapkan tanggalnya," ujar Tito kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Namun, ketika wartawan minta penegasan mengenai tidak adanya penundaan pemilu, Tito tak banyak bersuara. "Saya hanya sampaikan itu saja," kata dia.

Di sisi lain, beredar sebuah surat yang memuat agenda rapat koordinasi terkait isu pemunduran Pemilu serentak 2024 dan isu calon penjabat (Pj) kepala daerah. Undangan yang menggunakan kop surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), itu ditujukan kepada Ketua KPU Balikpapan, Ketua Bawaslu Balikpapan, dan Kabag Kesbangpol Balikpapan.

Agenda rapat koordinasi direncanakan bakal digelar pada Senin (21/3/2022) di salah satu hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur dan dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik. Menko Polhukam Mahfud MD telah angkat bicara mengenai surat undangan tersebut.

Mahfud menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk memastikan kerja pemerintah dalam menyiapkan Pemilu 2024. "Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," kata dia melalui akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Jumat (18/3/2022).

Mahfud menegaskan, pemerintah tetap berpegang pada agenda konstitusional, Pemilu dan Pilkada diselenggarakan serentak tahun 2024. "Artinya, pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak," jelas dia.

"Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas pemerintah dan pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak," tambahnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement