Kamis 10 Mar 2022 02:16 WIB

KPK Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Korupsi IPDN Minahasa Lengkap

Berkas tersangka korupsi pembangunan IPDN telah lengkap atau P21

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Gita Amanda
Tersangka mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero, Dono Purwoko (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Penyidik memeriksa Dono Purwoko dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia TA 2011.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Tersangka mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero, Dono Purwoko (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Penyidik memeriksa Dono Purwoko dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia TA 2011.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas perkara tersangka korupsi pembangunan kampus IPDN Dono Purwoko (DP) telah lengkap atau P21. Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) itu terjerat pembangunan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara.

"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka DP dari tim penyidik pada tim jaksa karena pemenuhan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan bahwa saat ini penahanan Dono dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari terhitung 9 Maret 2022 hingga 28 Maret 2022. Dia melanjutkan, Dono dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali mengungkapkan, tim jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja. Dia melanjutkan, persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dono Purwoko dan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo (AW) sebagai tersangka pada 2018 lalu. Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Perkara bermula saat diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia pada 2010 lalu. Salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Sekitar Desember 2011, Dono Purwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), di mana progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement