REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin pada Kamis (17/2/2021). Azis terjerat dalam kasus suap penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim menyatakan, Azis terbukti melakukan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan pengacara Maskur Husain. Ini sesuai dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan tersebut.
Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan menghukum Azis dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Azis diganjar pidana denda yang bila tak dituntaskan akan diganti hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Damis.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU KPK. JPU KPK menuntut Azis dengan hukuman penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000. Uang tersebut diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Namun usaha Azis sebenarnya sia-sia menurut Majelis Hakim.
"Padahal sebenarnya, saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apapun terkait kasus terdakwa. Sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau melalui internet," ucap Hakim Anggota Fahzal Hendri.
Akibat perbuatannya, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.