Kamis 10 Feb 2022 00:41 WIB

Ditnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1,55 Kilogram Sabu

Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, 

JAKARTA -- Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,55 kilogram di Jalan Karang Ayu Barat, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (3/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam pengungkapan itu, pihak berwajib menangkap tersangka berinisial PJ alias J. 

"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pluit Karang Molek XIV  No.7, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga ada penyalahgunaan narkoba,\" ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dede Suhatmi dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Dede, Polisi mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan atas informasi itu. Dari lokasi tersebut, ditangkap satu orang tersangka PJ. Pihak kepolisian juga menggeledah pakaian milik tersangka dan menemukan tas slempang motif loreng yang berisi sejumlah barang haram.

"Satu bungkus rokok Djarum Super didalamanya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 gram Kode A. Satu unit handpone Nokia warna biru dan ponsel Oppo F9 warna hitam tanpa kartu sim," ucap Dede.

Selain itu, kata Dede,  pihaknya juga melakukan pengembangan di rumah tersangka yang beralamat di Pluit Karang Molek XIV, Pluit, Penjaringan, Jakut. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa tas ransel warna hitam berisi satu bungkus plastik teh cina warna hijau bertulisan Guanyinwang.

"Didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 900 gram Kode B, satu pack plastik klip kosong, dan satu timbangan digital," terang Dede.

Lalu ditemukan barang bukti lainnya berupa sembilan plastik klip berisi barang haram. Seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 1,55 kilogram. Atas perbuatannya, tersangka PJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement