Rabu 24 Nov 2021 13:40 WIB

Demokrat KLB Deli Serdang Sebut Kejanggalan Putusan PTUN

Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai putusan PTUN.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Juru bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menilai, ada dua kejanggalan dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard atau N.O.) gugatan melawan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Foto: Bendera Partai Demokrat)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Juru bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menilai, ada dua kejanggalan dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard atau N.O.) gugatan melawan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Foto: Bendera Partai Demokrat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard atau N.O.) gugatan melawan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Kendati demikian, ia menilai, ada dua kejanggalan dari putusan tersebut. 

Rahmad mengatakan, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima menunjukkan ada cacat formil dalam gugatan tersebut. Namun, ia mempertanyakan, pertimbangan PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai. 

Baca Juga

“Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kemkumham yang terkait erat dengan administrasi negara dan itu bukan urusan internal partai," ujar Rahmad dalam konferensi pers daringnya, Rabu (24/11).

Kejanggalan kedua, yakni Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah menerima terlebih dahulu salinan putusan PTUN. Padahal pada waktu yang sama, pihaknya juga memantau laman resmi Mahkamah Agung (MA) dan belum melihat hasil yang serupa.

Meski ada kejanggalan, ia mengatakan, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai putusan PTUN Jakarta. Bagi Demokrat KLB Deli Sedang, putusan tersebut hanyalah etape pertama dari kemenangannya.

"Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," ujar Rahmad.

Ia mengatakan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang merupakan ketua umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga menerima putusan tersebut. Sikap tersebut merupakan tanda bahwa dirinya tak menyalahgunakan kekuasaannya dalam proses hukum yang berjalan.

"Pak Moeldoko sebagai warga negara yang baik, sebagai tokoh nasional yang taat azas, sebagai ketua umum partai yang mengedepankan penegakkan hukum, akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam koridor demokratisasi," ujar Rahmad.

PTUN tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun kepada Yasonna. Rahmad mengatakan, ada dua opsi untuk putusan N.O.

Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta. Kedua, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta. 

Sementara itu, kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, mengatakan, Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Hamdan menjelaskan, majelis hakim menolak gugatan Jhoni Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. 

Sebab, perkara ini menyangkut internal parpol, yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). "Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," ujar Hamdan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement