Senin 09 Aug 2021 21:06 WIB

Luhut: Tempat Ibadah Dibuka, Jamaah Wajib Sudah Vaksin

Pembukaan tempat ibadah di empat wilayah berstatus PPKM Level 4 mulai 10 Agustus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan uji coba pelonggaran aktivitas di sektor rumah ibadah selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu syarat untuk bisa melakukan ibadah di tempat ibadah adalah mereka yang sudah vaksin.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang melakukan uji coba sebagai salah satu rangkaian road map 'New Normal'. Salah satunya adalah pelonggaran aktivitas di rumah ibadah.

Baca Juga

"Kita sepertinya akan lama berdampingan dengan virus ini. Maka perlu ada roadmap seperti apa kita bisa hidup berdampingan dengan virus ini. Kami melakukan uji coba di beberapa sektor, salah satunya rumah ibadah," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Luhut menjelaskan uji coba pembukaan fasilitas ibadah dilakukan di empat wilayah yang berstatus level 4. Nantinya, mulai tanggal 10 Agustus masyarakat sudah bisa melakukan ibadah di rumah ibadah. Namun ia menjelaskan jemaah yang bisa melakukan ibadah di rumah ibadah adalah mereka yang sudah vaksin.

"Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin," ujar Luhut.

Selain tempat ibadah, pemerintah melakukan uji coba skema ini di pusat perbelanjaan atau mall dan juga untuk sektor industri berbasis ekspor.

 

 

Pemerintah telah memutuskan memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Luhut mengatakan, kebijakan ini dilanjutkan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19.

Luhut menjelaskan, meski PPKM dilanjutkan, menurut dia angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sudah menurun 59,6 persen dibandingkan pada 15 Juli yang merupakan masa puncak penularan kasus. Luhut menilai, ini merupakan dampak positif dari pemberlakuan PPKM.

"Data yang di Jawa Bali. Penurunan sudah terjadi 59,6 persen dibandingkan puncak kasus di 15 Juli. Momentum cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, PPKM level 2,3 dan 4 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut.

Luhut juga menjelaskan pemerintah sudah berkordinasi dengan semua pihak baik ahli maupun asosiasi bisnis. "Keputusan detail inipun saya sudah komunikasi dengan berbagai pihak," tambah Luhut.

Ia juga menjelaskan masih ada dua daerah yang masih menjadi perhatian pemerintah karena angka kasus penularan dan kematian masih tinggi. Luhut mengatakan pemerintah perlu melakukan intervensi di dua wilayah tersebut.

"Masalah di Malang Raya dan Bali. Pemeirntah segera melakukan intervensi di dua wilayah ini. Tim sedang bergerak kesana. Saya juga akan pergi ke sana," ujar Luhut.

photo
Corona dan dampaknya terhadap pelaksanaan ibadah (Ilustrasi) - (Republika.co.id)

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement