REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 kapal sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero). Belasan kapal itu ditemukan di Samarinda dan Sendawar.
"Kemarin (Rabu, 10/3) kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (11/3).
Sebanyak 17 kapal yang disita adalah milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH). Pada Rabu (10/2) Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PTHanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tundayang juga disita dari Hidayat.
"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," kata Adriansyah.
Untuk selanjutnya, kata dia, operasionalisasi kapal yang diambil alih dan diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk mengelolanya sampai perkara putus di pengadilan. Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Di antara mereka ada dua mantan jenderal TNI, yaitu Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (direktur utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016) dan Letnan Jenderal TNI (Purn) SonnyWidjaja (direktur utama PT Asabriperiode Maret 2016-Juli 2020). Selain mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.