Rabu 10 Mar 2021 16:51 WIB

Penyidikan Asabri dalami Keterlibatan ‘Kaki Tangan’ HH

Moudy Mangkey salah satu saksi penting pengungkapan kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri mendalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) Febrie Adriansyah mengungkapkan, pada Selasa (9/3), tim penyidikannya memeriksa saksi Moudy Mangkey terkait adanya dugaan keterlibatan Piter Rasiman dalam kasus yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun tersebut.

“Moudy Mangkey itu, diperiksa karena ada transaksi Asabri, yang melibatkan dia juga,” ujar Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (9/3) malam. 

Moudy Mangkey, adalah salah satu saksi penting dalam pengungkapan kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Moudy Mangkey, dalam kasus Jiwasraya diperiksa sebagai saksi berkali-kali di penyidikan Jampidsus, maupun saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) 2020.

Dalam pengadilan Jiwasraya terungkap, Moudy Mangkey adalah sekretaris, dan asisten pribadi Piter Rasiman, bos di PT HD Capital yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus Jiwasraya, namun belum disidangkan. 

Nama Moudy Mangkey kerap digunakan oleh Piter Rasiman, untuk pendirian puluhan perusahaan tambang, dan tambak, serta bisnis keuangan dan investasi milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus terpidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, dan tersangka juga dalam kasus Asabri.

Piter Rasiman, adalah salah satu kakitangan, dan pengelola sejumlah perusahaan milik Heru Hidayat yang menggunakan nama Moudy Mangkey sebagai pendiri badan-badan hukum swasta tersebut. 

Perusahaan-perusahaan milik Heru Hidayat tersebut, terbukti di PN Tipikor menjadi sarana melakukan TPPU, dan kejahatan keuangan di Jiwasraya. Pun diduga, perusahaan-perusahaan tersebut ada kaitannya dengan kasus Asabri yang dalam penyidikan Jampidsus saat ini.

Pada Selasa (9/3), terkait kasus Asabri, penyidikan di Jampidsus kembali memeriksa Moudy Mangkey sebagai saksi. “Nomine-nomine (penggunaan nama-nama) dalam transaksi Asabri ini kan, dipakai juga di Jiwasraya,” terang Febrie. 

Febrie menerangkan, pemeriksaan Moudy Mangkey, terkait khusus dengan peran Piter Rasiman dalam transaksi, dan pengelolaan saham dan reksa dana milik Asabri. Namun ketika ditanya apakah penggalian dugaan keterlibatan Piter Rasiman, lewat saksi Moudy Mangkey tersebut, memungkinkan penambahan tersangka baru dalam penyidikan kasus Asabri, Febrie belum memastikan.

“Dari Moudy Mangkey digali semuanya, dan nggak setop untuk mencari keterlibatan (Piter Rasiman). Tetapi juga, siapa-siapa saja yang terkait dalam transaksi-transaksi itu,” ungkap Febrie.

Penyidikan kasus korupsi dan TPPU PT Asabri, memang irisan lainnya dari kejahatan, dan penyimpangan investasi saham, dan reksa dana yang pernah dialami oleh PT Jiwasraya. Itu terbukti, dengan penetapan dua tersangka kasus Asabri, yang merupakan terpidana dalam kasus Jiwasraya. Mereka antara lain, yakni Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya saat ini, sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup setelah divonis hakim PN Tipikor 2020 karena merugikan keuangan negara, Rp 16,8 triliun.

Dua nama tersebut, pun ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus Asabri. Dalam kasus tersebut, Jampidsus menyatakan kerugian negara setotal Rp 23,7 triliun. Selain dua nama tersebut, tersangka lain dalam penyidikan Asabri, yakni Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo yang juga kalangan swasta pengelola saham dan reksa dana terafiliasi Heru dan Benny. Tersangka lainnya, dalam kasus Asabri, yakni jajaran direksi, Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, dan Bachtiar Effendi, Hari Setiono, serta Ilham W Siregar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement