Senin 15 Feb 2021 22:42 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Asabri

JS adalah tersangka yang kesembilan dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT Asabri di Kantor Pusat Asabri di Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT Asabri di Kantor Pusat Asabri di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (15/2). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun tersebut.

“Saksi JS (Jimmy Sutopo) setelah diperiksa, statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Dan JS ini adalah tersangka yang kesembilan dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam jumpa pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, pada Senin (15/2).

Baca Juga

Ebenezer menerangkan, tersangka Jimmy, oleh penyidik bukan cuma dijerat menggunakan ancaman pidana korupsi. Melainkan, juga ditetapkan tersangka terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“JS ini, adalah tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi Asabri, yang dijerat juga menggunakan pasal-pasal dalam TPPU,” terang Ebenezer.

Untuk sementara, penyidik menebalkan sangkaan Pasal 2 UU Tipikor 31/1999-20/2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU 8/2010.

Ebenezer mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka Jimmy terafiliasi dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Benny Tjokrosaputro.

Jimmy menerangkan, adalah orang suruhan Benny yang keduanya sepanjang 2013-2019 bersepakat melakukan pengaturan jual beli saham-saham milik grup Hanson Internasional (MYRX) dengan cara terselubung menggunakan ribuan nomine, atau nasabah transaksi samaran.

Selanjutnya, kata Ebenezer, dari kesepakatan jual beli saham tersebut, diketahui Jimmy, atas perintah Benny juga membuka akun pengelolaan investasi di perusahaan-perusahaan sekuritas yang juga terafiliasi dengan keduanya.

Dari transaksi, dan manipulasi harga saham-saham tersebut, dengan tujuan untuk ditawarkan kepada Asabri. “Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari manipulasi transaksi tersebut, ke rekening-rekening milik staf-staf tersangka BT (Benny),” terang Ebenezer.

Pengumpulan dana hasil dari keuntungan manipulasi transaksi-transaksi saham tersebut, pun dikatakan Ebenezer, menurut penyidikan disamarkan kembali melalui pembelanjaan aset-aset milik Benny. “Tersangka JS, atas perintah tersangka BT juga melakukan pengaturan untuk menyamarkan dana keuntungan dari hasil kejahatannya,” terang Ebenezer.

Namun, Ebenezer menegaskan, untuk kepentingan pengungkapan, penyidik masih menghitung berapa nilai transaksi, dan total hasil kejahatan yang dituduhkan kepada Jimmy, maupun Benny.

Sampai saat ini, sudah sembilan nama yang dijadikan tersangka oleh Jampidsus dalam pengungkapan kasus Asabri.

Sebelum Jimmy, Jampidsus juga menetapkan Benny dan Heru Hidayat, bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM) sebagai tersangka. Benny dan Heru, juga merupakan terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.

Swasta lain yang ditetapkan tersangka, yakni Lukman Purnomosidi dari PT Jaringan Prima. Adapun, dari jajaran direksi yang ditetapkan tersangka, yakni dua mantan Direktur Utama (Disut) Asabri, Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. Tersangka lainnya, Hari Setiono, dan Bachtiar Efendi, serta Ilham W Siregar yang juga jejeran mantan direksi investasi dan keuangan di perusahaan pengumpul dana asuransi pensiunan tentara dan kepolisian tersebut.

photo
Daftar Belanja Edhy Prabowo di AS - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement