Kamis 21 Jan 2021 21:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Labuan Bajo Segera Disidangkan

Penyidik menetapkan satu tersangka tambahan pada Kamis (21/1).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah tersangka korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo tiba di halaman kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kota Kupang, NTT, Kamis (14/1).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah tersangka korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo tiba di halaman kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kota Kupang, NTT, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kerja cepat melanjutkan penanganan dugaan korupsi lahan negara di Labuan Bajo. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, tim penyidikannya sudah melimpahkan sebagian berkas perkara para tersangka, ke divisi penuntutan untuk segera disorongkan ke pendakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kupang. 

Abdul mengatakan, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan pada Kamis (21/1). Jumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 triliun tersebut, kini sudah ada sebanyak 17 nama. Termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla (ACD), yang ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (14/1) lalu. Dari para tersangka tersebut, 13 di antaranya berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke penuntutan untuk prapendakwaan.

“Pada hari ini (21/1), berkas perkara kasus korupsi pengalihan aset tanah pemerintah daerah Manggarai Barat, dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penyidik langsung melaksanakan tahap dua terhadap 13 tersangka,” kata Abdul, dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (21/1). Adapun terhadap empat tersangka lainnya, kata Abdul, penyidik akan segera merampungkan pemberkasan untuk juga disorongkan ke penuntutan.

“Untuk empat tersangka lainnya, berkas perkaranya masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidikan,” kata Abdul. Ia menerangkan, empat tersangka yang berkasnya belum lengkap, yakni ACD, MDR, MN, dan tersangka baru, NF. Namun, terhadap para tersangka yang totalnya kini sudah 17 nama, semuanya dalam penahanan. Kecuali tersangka ACD, yang sampai saat ini, status penahanannya masih menunggu restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk tersangka ACD, berkasnya masih didalami. Dan penahanan terhadap yang bersangkutan (ACD) belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Abdul menambahkan. Terhadap belasan tersangka lainnya, kata Abdul, sudah dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari. “Para tersangka juga sudah dilakukan tes kesehatan rapid antigen, dan dinyatakan negatif (Covid-19) untuk dimasukkan ke dalam rutan (rumah tahanan),” terang Abdul.

Kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara ini, mencuat setelah penyidikan Kejati NTT menelusuri jual beli aset tak bergerak seluas 30 hektare yang berada di kawasan pariwisata Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat, di NTT. Nilai kerugian negara terkait kasus ini, ditaksir senilai Rp 3 triliun. Dalam pengungkapan, lebih dari 102 orang diperiksa sebagai saksi. Termasuk, pemeriksaan kesaksian dilakukan terhadap mantan staf ahli kepresidenen bidang intelijen Gorries Mere, dan presenter Karni Ilyas yang merupakan pihak-pihak pembeli lahan.

Dalam kasus ini, selain menetapkan tersangka dan menahan banyak nama, penyidik juga turut menyita sejumlah bangunan hotel yang sudah berdiri di atas lahan perkara. Desember 2020, Kejati NTT sedikitnya menyita dua bangunan hotel berbintang lima, Hotel CF Komodo, dan Hotel Cahaya Adrian yang diyakini bagian dari alat bukti perkara ini. Beberapa lahan kosong yang sudah berganti nama, dan puluhan unit kendaraan, juga turut disita untuk dijadikan alat bukti perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement