Ahad 28 Jun 2020 13:08 WIB

Kejati Ringkus Pembobol Dana Bank Senilai Rp 127 Miliar

Stefanus Sulaiman ditangkap intelijen Kejati NTT di Hotel Sheraton, Surabaya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kasus pembobolan bank di Indonesia (ilustrasi).
Foto: Tim grafis Republika.co.id
Kasus pembobolan bank di Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap Stefanus Sulaiman, salah satu tersangka pembobol dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya yang diduga telah merugikan negara Rp 127 miliar.

"Tim intel Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penangkapan terhadap satu lagi tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha Bank NTT, Cabang Surabaya pada Sabtu (27/6) malam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan di Kota Kupang, Ahad (28/6).

Yulianto mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyidikan kasus korupsi dana kredit Bank NTT Cabang Surabaya. Yulianto mengatakan, tersangka Stefanus Sulaiman ditangkap tim gabungan terdiri dari penyidik Kejati NTT bersama Kejati Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri Surabaya, ketika tersangka berada di Hotel Sheraton, Surabaya, Provinsi Jatim.

Menurut Yulianto, penangkapan dilakukan karena tersangka Stefanus Sulaimen tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejati NTT. Dia mengatakan, proses penangkapan terhadap tersangka yang berlangsung di Hotel Sheraton, Surabaya sempat alot karena bersangkutan menolak untuk ditangkap.

 

"Namun setelah tim penyidik meminta bersangkutan untuk kooperatif sehingga tersangka diamankan hingga dibawa ke Kupang pada Ahad pagi," kata Yulianto didampingi sejumlah pejabat Kejati NTT.

Yulianto engan menolak peran tersangka Stefanus Sulaimen dalam kasus dugaan pembobolan dana kredit fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara mencapai Rp 127 miliar itu.

Berdasarkan penghitungan Kejaksaan kata dia, kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya semua Rp 126 miliar namun ternyata telah bertambah menjadi Rp 127 miliar.

"Dalam kasus ini kami sudah melakukan penghitungan sementara dengan kerugian negara mencapai Rp 127," kata Yulianto menegaskan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement