REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan 16 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah negara di Labuan Bajo, Komodo, Manggarai Barat. Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, turut menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan 13 di antaranya kini sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan.
“Bupati (Agustinus) juga ditetapkan (tersangka). Tetapi belum dilakukan penahanan karena menunggu izin,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (14/1).
Adapun dua tersangka lainnya, berinisial A alias Unyil, dan VS, dikatakan Abdul juga belum dilakukan penahanan, karena statusnya yang masih buron dan dalam kondisi sakit. Beberapa tersangka dalam kasus ini, pun melibatkan warga negara asing berinisial CS.
Abdul menerangkan, penetapan tersangka terhadap 16 orang tersebut, merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah (Pemda) Manggarai Barat seluas 30 hektare. Objek kasus, berada persisnya di daerah Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut, diduga mencapai Rp 3 triliun.