REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula bersama dengan 16 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo.
Bupati Manggarai Barat jadi tersangka setelah diperiksa keempat kalinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga. Total kerugian yang dialami negara diduga mencapai Rp 3 triliun.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra, mengatakan, total jumlah tersangka dalam kasus itu berjumlah 17 orang, termasuk dengan bupati Manggarai Barat. "Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo," kata Ilham kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (14/1) siang WITA.
Ilham menambahkan, pada hari ini pula, para tersangka itu langsung dibawa ke Kota Kupang, dan langsung ditahan di penjara. "Hari ini seluruh tersangka kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial," ucapnya.