Rabu 04 Jun 2025 21:07 WIB

Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timor Timur Senilai Rp 400 Miliar

Wamen PU Diana Kusumastuti diperiksa sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Ridwan Sujana Angsar saat menjelaskan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah-rumah untuk para mantan pejuang Timor Timur, Rabu (4/62025).
Foto: REPUBLIKA/Bambang Noroyono
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) Ridwan Sujana Angsar saat menjelaskan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah-rumah untuk para mantan pejuang Timor Timur, Rabu (4/62025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korupsi ditengarai terjadi pada proyek pembangunan perumahan eks pejuang Timor-Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/6/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan, dugaan korupsi terkait proyek senilai Rp 400 miliar itu masih dalam penyelidikan. Diana, kata dia, diperiksa sebatas saksi.

Baca Juga

"Pada prinsipnya pemeriksaan tadi, hanya permintaan keterangan. Ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Ridwan saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu.

Ridwan menerangkan, Diana diperiksa bukan terkait jabatannya saat ini, melainkan terkait perannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya di Kementerian PU pada 2023. Diana juga berstatus sebagai Komisaris Utama (Komut) di PT Brantas Abipraya yang terkait kasus ini.

PT Brantas Abipraya, kata Ridwan, adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenangkan tender proyek pembangunan rumah tinggal untuk para pejuang Timor-Timur itu. Proyek tersebut dimulai sejak 2022. Selain Brantas Abipraya, BUMN konstruksi lain yang mendapatkan proyek pembangunan itu adalah PT Nindya Karya dan PT Adi Karya.

Ada 2.100 unit rumah yang dibangun dengan nilai kontrak total mencapai Rp 400 miliar. "Anggarannya bersumber dari APBN (anggaran negara)," ujar Ridwan. Dari jumlah tersebut, kata Ridwan, kontrak dibagi ke dalam tiga klaster sesuai dengan jumlah pemegang tender. Lalu, rumah-rumah yang dibangun tersebut saat ini dalam tahap pemeliharaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement