Selasa 03 Jun 2025 21:47 WIB

Kejagung Kebut Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun, 5 Mantan Pejabat Kemendikbudristek Diperiksa

Tim penyidik Jampidsus telah menggeledah tiga lokasi mantan stafsus Nadiem Makarim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Pelajar mengoperasikan laptop jenis chromebook buatan lokal bermerek Zyrex M432-2 di salah satu SMA di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar mengoperasikan laptop jenis chromebook buatan lokal bermerek Zyrex M432-2 di salah satu SMA di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Kembali memeriksa lima pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa (3/6/2025). Pemeriksaan terhadap STM, HM, KHM, WH, dan AB oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu merupakan lanjutan dari pengusutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek sepanjang 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, STN diperiksa selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Menengah 2019. HM diperiksa selaku Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah 2020. KHM diperiksa selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020.

Baca Juga

Selanjutnya WH, diperiksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021. Terakhir adalah AB yang diperiksa selaku anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat dan Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP 2020.

“Kelima orang tersebut, STN, HM, KHM, WH, dan AB diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2023,” kata Harli.

Pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini memang belum ada penetapan tersangka. Akan tetapi sudah lebih dari 28 saksi yang diperiksa. Tim penyidikan di Jampidsus pun sudah melakukan penggeledahan di tiga tempat tinggal staf khusus dan tim teknis mantan mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tiga staf khusus dan tim teknis tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Harli mengatakan, FH semestinya menjalani pemeriksaan di Jampidsus pada Senin (2/6/2025), dan JS pada Selasa (3/6/2025). “Dua-duanya nggak datang,” ujar Harli. Pada Rabu (4/6/2025), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap IA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement