Senin 13 Oct 2025 15:58 WIB

Begini Respons Kejagung Usai PN Jaksel Menolak Praperadilan Nadiem Makarim

Penetapan tersangka dan penahanan Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana.

Nadiem Makarim dengan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
Foto: Republika/Prayogi
Nadiem Makarim dengan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Baca Juga

Keputusan ini, ujar Anang, menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim telah sah menurut hukum acara pidana. Maka dari itu, untuk langkah selanjutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Diketahui, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement