REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem menggugat keabsahan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka tersangka.
Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. Namun, gugatan itu tidak diterima hakim.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," kata I Ketut dalam sidang putusan praperadilan Nadiem di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
PN Jaksel menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem, yang mendapat dukungan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang. Dalam proses praperadilan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh dari mantan pemimpin KPK hingga jaksa agung mengajukan pendapat hukum dalam bentuk sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada hakim dalam perkara permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Para amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) berpandangan, proses praperadilan saat ini sering menyimpang dan gagal berfungsi sebagai pengawas efektif terhadap penggunaan diskresi penyidik. Mereka sekaligus mendesak reformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum di Indonesia.
Dalam kasus Nadiem, mereka menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat untuk menduga pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Mereka pun sependapat dengan Nadiem menggugat Kejagung.