Selasa 14 Oct 2025 10:47 WIB

Pengacara Nadiem Klaim Kejagung Belum Kantongi Bukti Kerugian Negara di Kasus Chromebook

Tim hukum Nadiem Makarim masih mempertanyakan perihal hasil audit kerugian negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Nadiem Makarim mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Nadiem Makarim mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim hukum Nadiem Makarim masih mempertanyakan perihal hasil audit kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknogi (Kemendikbudristek). Pengacara Dodi Abdulkadir menilai, putusan praperadilan yang tetap mempertahankan status Nadiem sebagai tersangka, menjadi bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki hasil audit investigatif tentang adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” kata Dodi, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga

Materi tentang belum adanya penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi pada program digitalisasi pendidikan tersebut, kata Dodi merupakan salah satu pokok permohonan tentang keabsahan status tersangka terhadap Nadiem dalam praperadilan. Akan tetapi, kata Dodi, perihal belum adanya kerugian negara itu dikesampingkan oleh hakim.

“Itu sebenarnya kami sayangkan dengan tidak menjadikan (belum adanya penghitungan kerugian negara) sebagai dasar pertimbangan dalam hakim memutuskan,” kata Dodi.

Akan tetapi, menurut Dodi, dengan putusan praperadilan itu semakin menguatkan keyakinan hukum tentang penetapan Nadiem sebagai tersangka korupsi tanpa melalui dasar utama tentang harus adanya angka pasti kerugian negara. “Jadi justru terungkap di praperadilan bahwa penetapan (Nadiem) sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara,” ujar Dodi.

Pada Senin (14/10/2025) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem terkait dengan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam putusan singkatnya mengatakan, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara korupsi pengadaan laptop chromebook sah dan sudah sesuai dengan hukum acara. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, jaksa penyidik sudah memenuhi dua alat bukti sebagai dasar penetapan status hukum.

Hakim Darpawan juga menolak permohonan tim pengacara Nadiem tentang status tahanan kota. Karena kata hakim, status penahanan selama penyidikan bukan menjadi kewenangan praperadilan. Dan hakim juga menolak dalil tim pengacara Nadiem yang menyatakan status tersangka tak sah karena belum adanya bukti dari hasil audit penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi pada program digitalisasi pendidikan itu.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Darpawan menegaskan, hasil penghitungan kerugian negara dalam penetapan seseorang menjadi tersangka korupsi memang diperlukan sebagai alat bukti. Akan tetapi, hasil penghitungan kerugian negara itu hanya salah satu dari alat-alat bukti yang ditentukan dalam hukum acara.

Sedangkan dalam penetapan Nadiem sebagai tersangka, penyidik sudah memiliki dua alat bukti lain. Meskipun tak menjadikan hasil penghitungan kerugian negara itu sebagai bukti yang utama. Karena itu, kata Hakim Darpawan, dalil pemohon tak dapat diterima dan penetapan Nadiem sebagai tersangka tetap sah karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Dengan putusan praperadilan itu, perkara pokok korupsi yang menyeret Nadiem akan terus berlanjut ke peradilan umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Nadiem merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2020-2023. Kasus yang dalam penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dengan kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.

Dalam penyidikan berjalan, selain Nadiem, Jampidsus juga menjerat tersangka lain. Termasuk Ibrahim Arif (IA) alias Ibam yang merupakan tim khusus bidang teknologi di Kemendikbudristek. Jurist Tan (JT) yang merupakan staf khusus Nadiem saat menjabat menteri, saat ini dalam status buronan lantaran kabur ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement