REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri mendikbudristekdikti periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin mengaku, kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," kata Franka usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Franka menjelaskan, pihak keluarga dan tim pengacara akan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh undang-undang. Dalam akhir keterangannya, sang istri itu mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang diberikan semua pihak.
"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," kata Franka.
Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp 1,9 triliun.