REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akhirnya memutuskan tidak menetapkan artis Leonardo Arya alias Onad sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Onad hanya direhabilitasi selama tiga bulan lantaran mantan vokalis grup musik "Killing Me Inside" itu merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
"Satu, Saudara OL ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, dalam hal ini pemakai," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Selain itu, kata Wisnu, Onad terbukti tidak terlibat jaringan atau bandar narkotika. "Yang kedua, tidak terlibat dari pada jaringan-jaringan narkotika ataupun bandar," kata Wisnu.
Onad telah dipindahkan ke sebuah panti rehabilitasi swasta di wilayah Jakarta Selatan pagi tadi, tepatnya pukul 10.00 WIB. Wisnu menyampaikan bahwa Onad mengaku punya keinginan untuk bebas dari pengaruh narkoba dan menyesal atas perbuatannya.
"Pastinya ada keinginan untuk sembuh dan pastinya menyesal," kata Wisnu.
Berdasarkan persetujuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Onad bakal direhabilitasi selama tiga bulan. Onad menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta, Senin (3/11/2025) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Hasil koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP," katanya.
Wisnu menyampaikan, asesmen itu dilakukan berdasarkan pengajuan pihak keluarga. "Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen," kata Wisnu.
Kendati demikian, Wisnu belum dapat membeberkan poin-poin asesmen yang bakal dijalani Onad, lantaran itu merupakan kewenangan BNNP.
View this post on Instagram