REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin kecewa dengan putusan praperadilan yang tetap mempertahankan status tersangka suaminya. Kendati begitu, perempuan 42 tahun itu tetap menghormati dan akan tetap memperjuangkan proses hukum suaminya sampai ke pembuktian di persidangan.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan (praperadilan) ini. Tetapi, kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Franka saat ditemui di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Pada Senin (13/10/2025) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sah.
Ditanya soal apa langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh oleh keluarga? Franka mengatakan tim hukum, akan tetap melakukan pembuktian-pembuktian yang sah untuk dapat melepaskan, ataupun membebaskan Nadiem dari jeratan tersangka.
Selepas proses peradilan, pembuktian-pembuktian tersebut tentunya melalui peradilan umum. “Tentu saja keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan (pembuktian) melalui koridor-koridor hukum yang sudah diatur adalam perundang-undangan,” ujar Franka.
View this post on Instagram