Senin 13 Oct 2025 15:19 WIB

Nadiem Sah Tersangka, Sang Istri Kecewa, Siap Buktikan di Pengadilan

Hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh kubu Nadiem.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim degan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin kecewa dengan putusan praperadilan yang tetap mempertahankan status tersangka suaminya. Kendati begitu, perempuan 42 tahun itu tetap menghormati dan akan tetap memperjuangkan proses hukum suaminya sampai ke pembuktian di persidangan.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan (praperadilan) ini. Tetapi, kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Franka saat ditemui di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Baca Juga

Pada Senin (13/10/2025) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sah.

Ditanya soal apa langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh oleh keluarga? Franka mengatakan tim hukum, akan tetap melakukan pembuktian-pembuktian yang sah untuk dapat melepaskan, ataupun membebaskan Nadiem dari jeratan tersangka.

Selepas proses peradilan, pembuktian-pembuktian tersebut tentunya melalui peradilan umum. “Tentu saja keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan (pembuktian) melalui koridor-koridor hukum yang sudah diatur adalam perundang-undangan,” ujar Franka.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement