Kamis 13 Aug 2020 23:26 WIB

KPK Berharap Dapat Gambaran Utuh Kasus Djoko Tjandra

KPK berkewajiban melakukan supervisi kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mendapatkan gambaran secara utuh dari gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri pada Jumat (14/8), terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. KPK berharap Bareskrim juga mengundang Kejaksaan Agung dalam gelar perkara penghapusan red notice Djoko.

Diketahui, Kejakgung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam skandal Djoko. "Jadi secara utuh kita bisa mendapat bagaimana gambaran perbuatan pidana yang sebenarnya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8).                   

Karyoto mengatakan, gelar perkara akan dimulai pukul 13.30 WIB. KPK, kata dia, menjadi salah satu penegak hukum yang diundang dalam paparan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari buronan 11 tahun itu.

"Dan bagi kami, diundang atau tidak diundang, kami punya kewajiban melakukan supervisi," ungkap Karyoto.

                               

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sejak awal lembaganya telah memonitor soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra tersebut. Ia mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang masing-masing telah menetapkan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

                               

"Kita harus mengapresiasi kepada Bareskrim dan Kejaksaan yang mau melakukan penyidikan terhadap anggotanya atau oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran maupun perbuatan pidana ini, tentunya satu langkah yang bagus dan perlu kita apresiasi. Kemudian apabila dalam hal itu akan ada tersangka-tersangka lain, itu tidak menutup kemungkinan," ujarnya.                  

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra.

                               

Ketiganya adalah Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari Kadiv Hubungan Internasional Polri, dan Brigjen Nugroho Wibowo dicopot dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Namun, baru Prasetijo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.

Sementara, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Pinangki diduga menerima 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7 miliar terkait kasus Djoko Tjandra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement