Kamis 30 Jul 2020 18:57 WIB

Polri Terus Usut Siapa Saja Terlibat Skandal Djoko Tjandra

Polri terus usut siapa saja yang terlibat skandal surat jalan Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Djoko Tjandra
Foto: Republika
Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polri memeriksa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, tersangka skandal surat jalan buron korupsi Djoko Tjandra. Polri terus mendalami aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Hari ini pukul 12.00 WIB tersangka BJPPU didampingi staf Divkum Polri diperiksa penyidik terkait perbuatannya yang membantu Djoko Tjandra. Sejauh ini kami juga sudah periksa 21 saksi terkait hal tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan hal ini berdasarkan Sprin Sidik Nomor : SP.Sidik/854.2a/VII/2020/Dittipidum tanggal 20 Juli 2020, maka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/0397/VII/2020/Bareskrim tanggal 20 Juli 2020 tentang Kasus surat jalan Djoko S Tjandra, sejak tanggal 20 Juli 2020 dimulailah proses penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

"Kami akan terus selidiki hal ini seperti aliran dana Djoko Tjandra serta siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Polri terus menyelidiki skandal surat jalan untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo. Kadiv Humas Polri Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif Brigjen Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra adalah keinginannya untuk menolong terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

"Ya motifnya mau menolong si Djoko Tjandra. Mereka kenal dikenalin sama temannya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (30/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menaikkan status hukum Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra. Polri juga menjerat Prasetijo untuk dua kasus lain terkait skandal keluar-masuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu ke Indonesia. 

"Setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini (27/7), kita menetapkan saudara BjPPU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) sebagai tersangka terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement