Ahad 04 Jul 2021 20:48 WIB

MA Tolak Kasasi Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kuasa hukum Djoko Tjandra mengaku belum tahu putusan kasasi terebut.

Rep: bambang noroyono/ Red: Joko Sadewo
Djoko Tjandra  (foto ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Djoko Tjandra (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa korupsi Djoko Soegiarto Tjandra terkait vonis dan hukuman perkara surat jalan, dan keterangan palsu. Penolakan majelis hakim agung tersebut, otomatis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), yang memenjarakan Djoko Tjandra selama 2 tahun 6 bulan karena pemalsuan surat jalan, dan surat keterangan palsu bebas Covid-19.

"Amar putusan: Tolak,” begitu status kasasi Djoko Tjandra yang dikutip dari laman kepaniteraan MA, Ahad (4/7).

Kasasi ajuan Djoko Tjandra itu, terdaftar dengan nomor perkara 590 K/Pid/2021 yang diajukan via PN Jaktim, April 2021 lalu. Di MA, upaya hukum luar biasa tersebut, ditangani oleh tiga hakim agung dari kamar pidana, yakni Hakim Soesilo, Hakim Hidayat Manao, dan Hakim Andi Abu Ayyub Saleh.

Terkait penolakan MA tersebut, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengaku belum menerima salinan putusan penolakan majelis pengadilan tertinggi itu. “Saya malah belum mendengar penolakan itu,” kata dia, saat dikonfirmasi, Ahad (4/7).

Soesilo mengatakan belum dapat berkomentar banyak atas masalah itu. “Saya akan konfirmasi terlebih dahulu ke Mahkamah Agung, terkait penolakan tersebut,” ujar dia.

Putusan MA yang menolak kasasi Djoko Tjandra tersebut, membuat perkara terkait surat jalan palsu tersebut menjadi inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Di pengadilan tingkat pertama, pada Desember 2020, majelis hakim PN Jaktim mejatuhkan vonis bersalah terhadap Djoko Tjandra, dan menghukumnya selama 2 tahun, 6 bulan penjara. Hukuman tersebut, sebetulnya lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim mengukum Djoko Tjandra cuma dua tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Djoko Tjandra sempat mengajukan banding pada Maret 2021. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding tersebut. Namun memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaktim. Merasa tak puas dengan putusan dua majelis hakim tersebut, Djoko Tjandra, bersama tim kuasa hukumnya melayangkan kasasi, pada Mei 2021. Akhir perjalanan kasus surat jalan, dan surat keterangan palsu tersebut, diputuskan MA dengan menolak pengajuan upaya hukum luar biasa tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement