REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama, melalui pengacaranya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Pria yang akrab disapa Ahok melaporkan pencemaran nama baik yang diterimanya di media sosial (Medsos).
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu saja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy ketika dihubungi, Kamis (30/7).
Ramzy menyebut, perkara yang diadukan dalam laporan tersebut adalah mengenai pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci terkait kronologis kasus tersebut. Dia menuturkan, pihaknya terlebih dahulu akan menunggu rilis dari Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus tersebut.
"Biar Polda saja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu saja yang ngomong ya," ucapnya.