Kamis 30 Jul 2020 16:00 WIB

Polisi Langsung Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok

Polisi bergerak cepat amankan dua pelaku pencemaran nama baik Ahok.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusi Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Yusri mengatakan kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda di Bali dan Sumatera Utara.

"Benar, sudah diamankan dua orang (pelaku pencemaran kepada Ahok)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Baca Juga

Meski demikian, Yusri belum memerinci terkait identitas dua pelaku tersebut. Yusri hanya menyebut, keduanya diamankan lantaran terbukti melakukan pencemaran nama bai terhadap Ahok dan keluarganya di media sosial. 

"Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun ya menyinggung Ahok, ibunya dan keluarganya ya. Ini masih kita dalami," jelas Yusri.

Yusri menuturkan, keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda. Satu pelaku diamankan di Bali. Sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Sumatera Utara. Dia mengungkapkan, pelaku yang diamankan di Bali, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

"Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim. Nanti akan kita sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Hal itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut kemudian diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement