Jumat 29 May 2020 16:49 WIB

BPJS Kesehatan Proses Verifikasi Klaim RS untuk Kasus Corona

Sampai 27 Mei sudah ada 291 rumah sakit yang mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
Foto: BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai badan hukum publik yang lebih dari enam tahun mengelola program jaminan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit terkait penanganan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Saat ini, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja.

"Sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 291 rumah sakit (RS) yang telah mengajukan klaim khusus untuk kasus Covid-19 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Beberapa klaim yang diajukan oleh RS telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (29/5).

Baca Juga

Iqbal menjelaskan, setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

“Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi RS oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja. Pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Iqbal.

Iqbal juga mengingatkan bahwa masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.

“Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” katanya.

Ia menambahkan, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA, yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement