Kamis 28 May 2020 17:50 WIB

BPJS Kesehatan Malang Klaim Turun Kelas tak Sampai 2 Persen

BPJS Kesehatan tidak mempermasalahkan penurunan kelas yang dilakukan para peserta

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda
BPJS Kesehatan Malang menyatakan peserta turun kelas ke kelas III di Malang tak sampai dua persen.
Foto: Republika/Imas Damayanti
BPJS Kesehatan Malang menyatakan peserta turun kelas ke kelas III di Malang tak sampai dua persen.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malang mengklaim penurunan kepesertaan ke kelas III tidak sampai dua persen. Data ini merujuk pada perubahan biaya iuran sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

"Berapa persennya turun kelas pada awal tahun masih dengan iuran Perpres 82 itu jumlahnya nggak banyak. Secara persentase hanya satu persen, nggak/ sampai dua persen dari peserta mandiri dua dan satu yang turun ke kelas tiga. Sebenarnya dari presentase nggak banyak," jelas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata melalui diskusi daring melalui aplikasi Zoom, Kamis (28/5).

Baca Juga

Menurut Dina, BPJS Kesehatan sebenarnya tidak mempermasalahkan penurunan kelas yang dilakukan para peserta. Keputusan tersebut justru bisa mendorong peserta lebih rajin membayar iuran. Hal ini berarti sesuai kemampuan masyarakat untuk mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di sisi lain, Dina tak menampik, penurunan kelas peserta bisa mempengaruhi pelayanan rumah sakit. Dengan kata lain, rumah sakit harus menyediakan tempat tidur yang lebih banyak untuk peserta kelas tiga. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), RS setidaknya harus menyediakan 30 persen tempat tidur untuk kelas tiga.

"Berarti kalau sudah hampir keseluruhan masyarakat sudah terdaftar program JKN kemudian presentase banyak yang kelas tiga, tentunya Permenkes harus disesuaikan ke depannya," ucap Dina.

Seperti diketahui, regulator kesehatan berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedangkan BPJS hanya berperan sebagai penyelenggara JKN. Berdasarkan hal ini, ketentuan penyesuaian presentase jumlah tempat tidur di rumah sakit menjadi tanggung jawab pemerintah. 

"Artinya tidak 30 persen, mungkin bisa 50 persen. Mungkin bisa minimal 50 persen bisa disediakan untuk tempat tidur kelas tiga," jelasnya.

Semula biaya iuran JKN sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sekitar Rp 160 ribu untuk kelas I. Kemudian Rp 110 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu di kelas III. Biaya ini sempat berlaku dari Januari sampai Maret 2020.

Kemudian perubahan biaya iuran JKN kembali terjadi antara April sampai Juni 2020. Hal ini menyesuaikan pemberlakuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan biaya kelas I sekitar Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu dan kelas III sebanyak Rp 25.500.

Selanjutnya, Pemerintah kembali mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Aturan ini mewajibkan peserta kelas I membayar iuran Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan Rp 25.500 untuk kelas III (Rp 42 ribu disubsidi Pemerintah Rp 16.500). Besaran biaya ini mulai berlaku pada Juli sampai Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement