Kamis 30 Apr 2020 20:51 WIB

Jual Beli Fasilitas, KPK Tahan Mantan Kalapas Sukamiskin

Selain Deddy, KPK juga tahan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Deddy Handoko
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Deddy Handoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  resmi menahan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin periode 2016 hingga Maret 2018 Deddy Handoko setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (30/4) siang. Selain Deddy, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar juga ditahan. 

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. "Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/4). 

Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Keduanya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 April 2020 hingga 19 Mei 2020.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka  tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1," kata Karyoto.

Dalam kasus ini, Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suap itu diberikan agar Wawan mendapat kemudahan izin keluar Lapas maupun izin berobat.

"Dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali," ujar Karyoto.

Sementara, Rahadian diduga telah memberikan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein yang telah menjadi terpidana kasus ini. Pemberian mobil yang menggunakan nama Muahir, anak buah Rahadian itu sehubungan dengan bantuan Wahid Huesin menjadikan perusahaan Rahadian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya itu, Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement