REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Berdasarkan rapat tersebut, telah disepakati bahwa pembahasannya akan dibawa ke Badan Legislasi.
"Dalam Rapat Konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020, hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat Badan legislasi," ujar Azis dalam rapat paripurna, Kamis (2/4).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR meminta persetujuan seluruh anggota terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan, dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2," ujar Azis.
Kemudian, pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI menjadi RUU usulan DPR.
Namun, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Sebab ia melihat kondisi saat ini, seharusnya membuat anggota dewan dan pemerintah fokus dalam penanganan virus Covid-19 atau corona.
"Kok kita tiba-tiba ngomong soal omnibus law lah, RUU MK lah. Tunda dulu lah itu," ujar Benny.
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang terdampak akibat virus corona ini. Sehingga tak etis jika DPR melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Apalagi, pembahasannya hanya melalui rapat virtual. Sehingga ditakutkan ada poin-poin terlewat, yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
"Kita kalau bisa dewan dan pemerintah fokus pada agenda untuk mencegah Covid-19. Soal agenda pembahasan RUU kita tunda dulu," ujar Benny.