Kamis 02 Apr 2020 15:57 WIB

Luhut Nilai Media Salah Artikan Soal Pembatasan Transportasi

Luhut sayangkan media massa salah mengartikan soal pembatasan transportasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Usulan Luhut dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Foto: Infografis Republika.co.id
Usulan Luhut dalam Penanganan Pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan soal Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) terkait pembatasan transportasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Luhut menyayangkan adanya media massa yang salah mengartikan hal tersebut padahal pembatasan transportasi tidak bisa dilakukan begitu saja. 

"Prosesnya itu kan tetap dari satgas nanti kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Nanti Kemenkes merekomendasikan," kata Luhut usai melakukan ratas dengan presiden, Kamis (2/4).

Baca Juga

Jika nantinya Jabodetabek dinyatakan memiliki status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka apa yang dilakukan pemerintah dapat merujuk dengan rekomendasi BPTJ. Dengan begitu, Luhut menegaskan semua dapat bersiap jika dilakukan pembatasan transportasi.

"Jadi teman-teman sekalian berkali-kali saya titip anda bisa membikin semua selamat tapi anda bisa membikin kita semua tidak selamat. Banyak kita tidak dewasa masalah berita," jelas Luhut.

Sementara itu, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan pemerintah akan melakukan upaya jika jabodetabek dinyatakan sebagai karantina kesehatan oleh Kemenkes. Untuk itu, Ridwan memastikan sektor perhubungan dan transportasi akan melakukan langkah jika Jabodetabek masuk ke dalam karantina kesehatan.

"Jadi Jabodetabek yang saat ini zona merah kalau dinyatakan sebagai kawasan karantina kesehatan lalu dari sektor transportasi kita harus

cegah supaya arus keluar terutama Jabodetabek tidak membahayakan Indonesia secara keseluruhan," ungkap Ridwan.

Sebelumnya, pemerintah memastikan saat ini tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan surat edaran BPTJ masih merupakan rekomendasi yang nantinya baru berlaku jika sudah mendapatkan kepastian tertentu.

“Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (1/4) malam.

Adita menjelaskan, jika suatu daerah sudah mendapatkan status PSBB maka baru bida melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang. Pembatasan dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Adita menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB maka daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. "Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," tutur Adita.

Lalu sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB maka Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman. Khususnya untuk melakukan pembatasan moda transportasi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement