REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, yang dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. Surat edaran itu dikeluarkan menyusul adanya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan persnya, mengungkapkan Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi. "Dengan catatan apabila daerah tersebut sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya, Rabu (1/4).
Pembatasan moda transportasi di daerah yang sudah memenuhi syarat tersebut, untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.
Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. "Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," jelasnya.
Namun ternyata rekomendasi tersebut, kembali dibantah oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman (Kemenkomaritim). Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/ Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi membantah imbauan penghentian transportasi Jabodetabek tersebut.
"Tidak Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek," ujarnya dalam pernyataannya, Rabu (1/4).
Menurut dia, tidak ada pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek. Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi.
"Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," ucapnya.
Jodi menegaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan kategori daerah PSBB tersebut, lanjut dia, maka daerah itu dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. "Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar. Apalagi di tengah krisis pandemi kali ini," tegasnya.
Ia menyatakan, Menko Maritim berpesan semua pihak bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. "Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19 ini bersama-sama," kata Jodi.