Kamis 31 Oct 2024 19:50 WIB

MK Perintahkan DPR-Pemerintah Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Terpisah dari UU Cipta Kerja

MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh terhadap UU Cipta Kerja.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

“Dengan UU baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga

Substansi UU ketenagakerjaan yang baru, perintah MK, mesti menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (tentang Cipta Kerja), UU ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami,” ucap Enny.

MK menjelaskan, pembuatan UU ketenagakerjaan yang baru diperlukan karena UU Ketenagakerjaan yang lama sudah tidak utuh. Pasalnya, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam perkara uji materi terdahulu.

Selain itu, secara faktual, UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Akan tetapi, menurut MK, tidak semua materi atau substansi UU Ketenagakerjaan diubah oleh pembentuk undang-undang.

Artinya, hal-hal mengenai ketenagakerjaan pada saat ini diatur dalam dua undang-undang, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Berkenaan dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan adanya materi atau substansi di antara kedua undang-undang a quo tidak sinkron atau tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya,” ucap Enny.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement