Rabu 18 Mar 2020 14:34 WIB

Divonis Empat Tahun, Iwa Karniwa Pikir-Pikir untuk Banding

Hakim menilai Iwa Karniwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bandung, Rabu (18/3).(Republika/M Fauzi Ridwan)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bandung, Rabu (18/3).(Republika/M Fauzi Ridwan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa mengaku akan memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis  empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. Ia tetap tidak merasa menerima uang yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sampaikan pikir-pikir dulu (banding), terus mengenai yang tadi disampaikan (vonis), kita sesuai dengan pledoi yang telah kita sampaikan," ujarnya seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/3).

Dalam pledoinya beberapa waktu lalu, Iwa Karniwa membantah jika pernah meminta atau bahkan menerima uang terkait percepatan persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana detail tata ruang (RDTR) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Termasuk membantah jika uang tersebut digunakan untuk membuat banner pencalonan dirinya sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat.

"Yang jelas saya tidak merasa meminta dan merasa menerima dengan demikian itu dibantah dan tidak sesuai fakta," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/3).

Menurutnya, mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah pun menyampaikan di persidangan bahwa tidak pernah melihat banner dirinya sebagai bakal calon gubernur Jabar. Ia mengungkapkan, sebagai kepala daerah seharusnya yang bersangkutan tahu keberadaan banner tersebut.

Dalam pembacaan pleidoi, Iwa pun menjelaskan bahwa pertemuan dirinya dengan mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi di KM 72 tol Purbaleunyi bersama Waras Wasisto tidak direncanakan. Menurutnya, saat itu Waras meminta dirinya yang tengah kembali dari Jakarta ke Bandung untuk menemuinya.

"Saya bertemu dengan mereka tidak banyak yang diperbincangkan, mereka sedang mengajukan raperda (RDTR) Kab Bekasi ke Jawa barat. Jika berkaitan dengan pekerjaan bertemu di kantor, saya tidak pernah menawarkan bantuan atau meminta imbalan," katanya.

Terkait ia yang didakwa meminta sesuatu, Iwa menilai banyak keterangan saksi-saksi di persidangan yang berbeda satu sama lainnya. Sehingga, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai keliru.

Selain itu, katanya, ia siap membantu proses percepatan raperda RDTR Kabupaten Bekasi jika dokumen lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meski bukan kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Iwa mengaku mempunyai tugas membantu kepala daerah karena ditugaskan berdasarkan aturan sebagai pejabat daerah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Iwa Karniwa hukuman kurungan empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan telah terbukti menerima uang sebesar Rp 400 juta dari mantan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Henry Lincoln.

"Menyatakan terdakwa Iwa Karniwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu (JPU). Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap Iwa Karniwa dengan pidana 4 tahun dan pidana denda 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Daryanto saat persidangan, Rabu (18/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement