Senin 24 Feb 2020 16:43 WIB

Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Iwa Karniwa enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Terdakwa kasus suap perizian Meikarta yang sekaligus Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/1).
Foto: Abdan Syakura
Terdakwa kasus suap perizian Meikarta yang sekaligus Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa kembali menjalani sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (24/2). Sidang yang dimulai sore mengagendakan pembacaan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani meminta agar majelis hakim yang dipimpin Daryanto memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 6 tahun kurungan penjara. Selain itu, menuntut pidana denda Rp 400 juta dengan subsider kurungan penjara 3 bulan.

"Menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama ditahan dan pidana denda Rp 400 juta rupiah subsider tiga bulan penjara," ujarnya pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta di Pengadilan Bandung, Senin (24/2).

Ia mengungkapkan, pihaknya pun menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp 400 juta. Menurutnya, jika dalam satu bulan pasca putusan inkrah belum bisa membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Namun, Kiki mengatakan jika harta benda yang dimiliki terdakwa belum mencukupi maka dipidana dengan kurungan penjara satu tahun penjara. Ia mengatakan, berdasarkan rangkaian fakta hukum yang ada maka dapat disimpulkan terdakwa telah menerima hadiah sebesar Rp 400 juta.

Menurutnya, uang yang diterima terdakwa melalui Soleman dan Waras Wasisto digunakan untuk membeli banner dan spanduk untuk kepentingan sosialisasi terdakwa sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat dan untuk mempercepat proses persetujuan subtansi atas Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi.

"Berdasarkan analisa yuridis dari fakta hukum maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum," katanya.

Kiki mengatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1.

Ia menambahkan, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung dalam mewujudkan pemerintah bebas dari korupsi dan tidak menyesali serta mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum dan punya tanggungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement