REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta, Iwa Karniwa kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (4/3). Dalam sidang, agenda yang dibahas yaitu pembacaan pleidoi dari mantan sekretaris daerah (Sekda) Jawa Barat tersebut.
Seusai sidang, Iwa Karniwa membantah jika dirinya pernah meminta atau bahkan menerima uang terkait percepatan persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana detail tata ruang (RDTR) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Termasuk membantah jika uang tersebut digunakan untuk membuat banner pencalonan dirinya sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat.
"Yang jelas saya tidak merasa meminta dan merasa menerima dengan demikian itu dibantah dan tidak sesuai fakta," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/3).
Menurutnya, mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah pun menyampaikan di persidangan bahwa tidak pernah melihat banner dirinya sebagai bakal calon gubernur Jabar. Ia mengungkapkan, sebagai kepala daerah seharusnya yang bersangkutan tahu keberadaan banner tersebut.
Ia pun berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan sesuai fakta persidangan. "Saya berharap mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan. Pembelaan sesuai apa yang diketahui dan dipahami," katanya.
Dalam pembacaan pleidoi, Iwa pun menjelaskan bahwa pertemuan dirinya dengan mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi di KM 72 tol Purbaleunyi bersama Waras Wasisto tidak direncanakan. Menurutnya, saat itu Waras meminta dirinya yang tengah kembali dari Jakarta ke Bandung untuk menemuinya.
"Saya bertemu dengan mereka tidak banyak yang diperbincangkan, mereka sedang mengajukan raperda (RDTR) Kab Bekasi ke Jawa barat. Jika berkaitan dengan pekerjaan bertemu di kantor, saya tidak pernah menawarkan bantuan atau meminta imbalan," katanya.
Terkait ia yang didakwa meminta sesuatu, Iwa menilai banyak keterangan saksi-saksi di persidangan yang berbeda satu sama lainnya. Sehingga, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai keliru.
Selain itu, katanya, ia siap membantu proses percepatan raperda RDTR Kabupaten Bekasi jika dokumen lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meski bukan kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Iwa mengaku mempunyai tugas membantu kepala daerah karena ditugaskan berdasarkan aturan sebagai pejabat daerah.
“Saya punya tugas membantu kepala daerah, saya yakin tidak bermasalah," katanya.
JPU KPK, Kiki Ahmad Yani mengungkapkan tidak akan mengajukan replik sebab tidak ada hal baru dalam pembacaan pledoi oleh terdakwa. Ia pun mengungkapkan, pihaknya tetap menuntut sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya.
Putusan sidang kasus dugaan korupsi perizinan Meikarta akan dilaksanakan pada 18 Maret mendatang.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi perizinan proyek Meikarta. Iwa dianggap terbukti menerima hadiah sebesar Rp 400 juta. Angka tersebut lebih rendah dari dakwaan awal yang diduga terdakwa menerima Rp 900 juta.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU KPK, Kiki Ahmad Yani meminta agar majelis hakim yang dipimpin Daryanto memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 6 tahun kurungan penjara. Selain itu, menuntut pidana denda Rp 400 juta dengan subsider kurungan penjara 3 bulan.
"Menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama ditahan dan pidana denda Rp 400 juta rupiah subsider tiga bulan penjara," ujarnya pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta di Pengadilan Bandung, Senin (24/2).
Ia mengungkapkan, pihaknya pun menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp 400 juta. Menurutnya, jika dalam satu bulan pasca putusan inkrah belum bisa membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Namun, Kiki mengatakan jika harta benda yang dimiliki terdakwa belum mencukupi maka dipidana dengan kurungan penjara satu tahun penjara. Ia mengatakan, berdasarkan rangkaian fakta hukum yang ada maka dapat disimpulkan terdakwa telah menerima hadiah sebesar Rp 400 juta.
Menurutnya, uang yang diterima terdakwa melalui Soleman dan Waras Wasisto digunakan untuk membeli banner dan spanduk untuk kepentingan sosialisasi terdakwa sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat dan untuk mempercepat proses persetujuan subtansi atas Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi.
"Berdasarkan analisa yuridis dari fakta hukum maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum," katanya.