Kamis 13 Feb 2020 00:32 WIB
Sidang Kasus Dugaan Suap Perizinan Megaproyek Meikarta.

Iwa Karniwa: Saya tak Bersalah

Iwa juga memantaha telah meminta maupun menerima uang sebesar Rp 900 juta.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Sidang lanjutan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa terkait kasus Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martanidanata, Kota Bandung, Selasa (12/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sidang lanjutan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa terkait kasus Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martanidanata, Kota Bandung, Selasa (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang, dengan terdakawa Sekda Jabar Nonaktif, Iwa Karniwa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/2). Dalam sidang ini, beragendaka pemeriksaan terdakwa. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku tidak bersalah. Bahkan terdakwa mengungkapkan kepada hakim bahwa dirinya tak menerima uang sepersen pun seperti dalam dakwaan jaksa. "Saya tidak bersalah," kata terdakwa di hadapan majelis hakim.

Pernyataan terdakwa itu kemudian ditanggapi oleh Ketua Majalis Hakim, Daryanto. Hakim menanyakan, apa alasan terdakwa merasa tak bersalah. 

Atas pertanyaan tersebut, Iwa pun menyampaikan, bahwa dirinya tak menyesal dan tidak merasa bersalah. Ini karena, dirinya telah menjalankan tugas dengan baik dan hati-hati sesuai aturan undang-undang yang ada. 

"Saya sedang disibukkan kegiatan sebagai Sekda Jabar, tiba-tiba tersandung kasus ini. Tentu saja saya kaget karena tidak sepeserpun saya menerima apapun," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Iwa pun menyampaikan, bantahannya telah meminta maupun menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Henry Lincoln dan Neneng Rahmi selaku Sekretaris dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. 

"Saya memang bertemu dengan Henry Lincoln, Neneng Rahmi Nurlaili, Waras Wasisto, hingga Soleman di KM 72 Rest Area Tol Cipularang. Di sana Henry dan Neneng meminta bantuan terkait pengesahan raperda. Tapi, di pertemuan itu saya sama sekali tidak meminta apapun," tutur Iwa yang sudah menjadi ASN sejak 1985 ini.

Sedangkan Jaksa KPK, Ferdian Adi, mencecar terdakwa soal besaran gajinya sebagai seorang Sekda Jabar. "Berapa gaji Anda sebagai Sekda Jabar?," 

Ditanya soal gaji, awalnya Iwa tak menjawab secara tegas. Terdakwa menjawab, bahwa soal gaji sudah dijelaskan di LHKPN. Setelah didesak jaksa, Iwa pun menyebutkan, gaji yang diterimnya sebagai Sekda Jabar. "Fluktuatif karena menyesuaikan dengan tunjangan dan insentif. Sekitar Rp‎ 75 juta hingga Rp 100 juta per bulan," kata dia

Jaksa juga menelisik soal kepemilikan unit apartemen di Meikarta. Ia mengakui, dirinya memiliki apartemen di Meikarta sejak 2017. Ia mengaku, apertemen tersebut dibelinya dengan cara dicicil. "Saya memiliki apartemen dengan dicicil. Tapi sekarang sudah tak dilanjutkan," kata dia.

Sidang kasus ini kembali akan digelar tanggal 24 Pebruari mendatang dengan agenda tuntujan jaksa. Sebagaimana dimetahui, Jaksa KPK menyeret Iwa ke meja hijau dengan tuduhan menerima uang Rp 900 juta dari pengembang megaproyek Meikarta. 

Pemberian uang tersbeut dilakukan secara bertahap mulai dari Rp 100 juta, Rp 300 juta dan Rp 500 juta. Uang itu, menurut dakwaan jaksa, digunakan untuk pembelian banner atau alat peraga kampanye pencalonan Iwa yang saat itu akan maju dalam Pilgub Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement