REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, mengeksekusi mantan sekretaris daerah Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Senin, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3619 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 juncto Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 9/Tipikor/2020/PT BDG tanggal 10 Juni 2020 juncto Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 1/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 18 Maret 2020.
"Atas nama terpidana Iwa Karniwa yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/12).
Terpidana Iwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ali.
Sebelumnya, terpidana Iwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, karena menerima hadiah sebesar Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pada Rabu (18/3), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Iwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dinyatakan bersalah atas kasus Proyek Meikarta.
Vonis tersebut sesuai dakwaan ke satu sebagaimana diatur menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Iwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.