Rabu 26 Feb 2020 18:14 WIB

Polri Tegaskan Lindungi Hak Asasi Tersangka Susur Sungai

Polri akan konfirmasi ke Polda DIY soal polemik tersangka susur sungai digunduli.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Kasus Susur Sungai. Tiga orang tersangka kasus musibah susur Sungai Sempor dihadirkan saat gelar perkara di Polres Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/2).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Tersangka Kasus Susur Sungai. Tiga orang tersangka kasus musibah susur Sungai Sempor dihadirkan saat gelar perkara di Polres Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri akan meminta konfirmasi kepada Polda DI Yogyakarta terkait polemik penggundulan kepala tiga tersangka peristiwa hanyutnya siswa-siswi SMPN 1 Turi saat melakukan kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta. Polri menegaskan akan melindungi hak asasi manusia (HAM) tiga tersangka yang merupakan guru-guru dan pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman.

"Ya kami akan konfirmasi ke Polda Yogyakarta karena dalam beberapa kesempatan kami akan melindungi berbagai aspek HAM meskipun mereka menjadi tersangka. Kami akan lindungi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPRD DI Yogyakarta Huda Tri Yudiana meminta proses hukum dilakukan secara adil terhadap tiga tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi Sleman. Ia pun mengaku prihatin karena peristiwa pada Jumat (21/2) itu menewaskan 10 siswa.

"Tragedi hanyutnya adik adi SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 siswi adalah suatu hal yang sangat memprihatinkan dan menyedihkan bagi dunia pendidikan masyarakat Indonesia secara umum," katanya, Rabu (26/01).

Walaupun begitu, Alumni SMP Negeri 1 Turi, Sleman ini merasa prihatin dengan beredarnya photo ketiga tersangka dalam hal ini guru SMPN 1 Turi dengan kepala yang digunduli. Menurutnya, ketiga tersangka memang harus menjalani proses hukum atas kelalaian yang telah dilakukan.

"Kita sangat menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh beberapa guru yang mengakibatkan peristiwa ini terjadi. Sudah wajar apabila dilakukan proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang dan berlanjut pada proses hukum, agar menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sleman merilis tersangka insiden susur sungai SMP 1 Turi Sleman di Mapolres Sleman, Selasa (25/2) kemarin. Tiga tersangka yakni berinisia IYA yang merupakan guru SMPN 1 Turi, DDS, dan R. Walaupun sudah merilis tiga tersangka, Polres Sleman masih terus melakukan penyidikan. Sehingga, jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement