Jumat 28 Feb 2020 06:04 WIB

Tersangka Susur Sungai, PGRI Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Polda DIY cepat merespons protes PB PGRI soal tersangka guru yang digunduli.

Tersangka Kasus Susur Sungai. Tiga orang tersangka kasus musibah susur Sungai Sempor dihadirkan saat gelar perkara di Polres Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/2).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Tersangka Kasus Susur Sungai. Tiga orang tersangka kasus musibah susur Sungai Sempor dihadirkan saat gelar perkara di Polres Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi perlakuan aparat kepolisian terhadap ketiga tersangka kasus susur sungai yang juga pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penilaian itu setelah mengetahui upaya Polda DIY yang cepat merespons protes PB PGRI soal tersangka guru yang digunduli.

"Mohon dicatat, kami menghargai kepolisian. Terima kasih. Dari Polres, Polda, dan di atasnya lagi Mabes (Polri), itu saya kira sangat sensitif terhadap rasanya masyarakat," kata Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi setelah menemui tiga tersangka IYA (36), R (58), dan DDS (58) di Polres Sleman, Kamis (27/2).

Baca Juga

Menurutnya, respons itu dibuktikan Polda DIY dengan langsung menurunkan Propam untuk mengetahui pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh anggota kepolisian. "Sensitifitasnya sangat tinggi dengan langsung menurunkan Propam dan itu secara internal kita serahkan karena bukan wilayah kita," kata dia.

"Tetapi bahwa mereka (polisi) memperlakukan (tersangka) dengan baik dan mereka sangat responsif itu juga harus kita hormati, kita apresiasi," kata Unifah setelah hampir satu jam menemui para tersangka.

Sebelumnya, saat tiba di Polres Sleman dan belum sempat berbicara panjang dengan para tersangka, Unifah mengutarakan protes dan keprihatinannya saat melihat para tersangka yang juga berprofesi sebagai guru. Mereka ditampilkan dengan kepala digunduli serta diminta berjalan tanpa alas kaki saat jumpa pers di Mapolres Sleman pada Selasa (25/2).

"Ini memang konsekuensi bagi kawan-kawan melakukan tugas sebagai pembina dan segala hal terkait unsur kecerobohan. Tapi bagi kami yang paling utama bahwa ketika mereka harus digunduli, dibawa ke jalan, dipertontonkan pakai baju seperti itu tanpa sendal jepit, itu menimbulkan reaksi atas ketidakadilan. Sesuatu yang tidak boleh terjadi karena guru bukan residivis," kata dia.

Sebab itu, Unifah kemudian menjelaskan bahwa salah satu tujuan jajaran PB PGRI datang ke Mapolres Sleman adalah untuk mengklarifikasi langsung soal tersangka guru yang digunduli tersebut. "Kita ingin tahu mengapa demikian," kata dia yang memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada para tersangka.

Polisi telah menetapkan tiga pembina pramuka yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) sebagai tersangka terkait kasus kegiatan susur sungai siswa/siswi SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, yang telah menewaskan 10 pelajar pada Jumat (21/2).

Selain sebagai pembina pramuka, IYA merupakan guru olahraga dan R adalah guru kesenian di SMPN 1 Turi, Sleman. Sedangkan DDS adalah tenaga bantu pembina Pramuka dari luar SMPN 1 Turi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement