Selasa 07 Jan 2020 13:20 WIB

Polri: Ada 56 Pertanyaan Diajukan Penyidik ke Novel

Novel telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1).

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menjawab 56 pertanyaan yang diberikan penyidik Polri di Polda Metro Jaya. Penyidik meminta keterangan Novel terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya, Senin (6/1).

"Ada 56 pertanyaan," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/1).

Baca Juga

Pertanyaan yang diajukan kepada Novel seputar kronologi peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya. "Berkaitan dengan apa yang dialami korban, mulai dari keluar rumah, berjalan, sampai dia mengalami penyiraman dan melakukan pertolongan pertama yakni membasuh muka dengan air," katanya.

Selanjutnya penyidik akan mencocokkan keterangan Novel dengan keterangan para saksi lain. Terkait permintaan Novel untuk dipertemukan dengan dua tersangka pelaku, hal tersebut belum dapat dipenuhi.

"Saat ini belum ada (rencana mempertemukan korban dengan pelaku)," katanya.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kasus Novel. "Saya baru masuk (jabat Kapolda Metro Jaya). Mohon waktu, ini kan masalah teknis," kata Irjen Nana.

Kendati demikian, Nana menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penyidikan kasus Novel hingga tuntas. Tim Teknis Bareskrim telah menangkap dua tersangka yang berinisial RB dan RM. Dua polisi tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement