REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan aktivis media sosial Ninoy Karundeng. Sebanyak 12 tersangka sudah ditahan dan satu orang ditangguhkan penahannya karena alasan kesehatan.
"Jadi untuk perkembangan Selasa ini bahwa dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka dan 12 dilakukan penahanan, yang satu tidak karena sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (8/10).
Polda Metro Jaya, Senin, telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan Selasa ini ada penetapan dua tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini sementara menjadi 13 orang. "Jadi kemarin kita sampaikan 11 tersangka, hari ini ada tambahan 2 yaitu inisial BD dan F. Kemarin kita sudah lakukan penetapan tersangka dan hari ini lakukan penahanan," ujar Argo.
Tersangka BD yang telah ditahan Polda Metro Jaya diketahui sebagai Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar yang menjabat Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212. Alasan penahanan Abdul Jabbar adalah yang bersangkutan turut mengintimidasi Ninoy saat terjadinya penculikan dan penganiayaan.
"Dia ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi daripada korban," kata Argo.
Dengan penetapan BD sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F dan BD alias Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar. Sedangkan tersangka yang tidak ditahan karena alasan kesehatan adalah tersangka berinisial TR.